Header Ads

Kota Layak Anak Mesti Dikembangkan di Tasikmalaya

Dalam upaya agar anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan stabil serta suasana yang bahagia, penuh kasih dan pengertian, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan tahun 2005 memperkenalkan istilah Kota Layak Anak.

Kota layak anak adalah sebagai istilah yang dipakai dalam menjelaskan pentingnya implementasi konvensi hak anak ke dalam pembangunan sebagai langkah awal untuk memberikan yang terbaik bagi kepentingan anak.

Pemerintah kabupaten dan kota selama ini memusatkan pembangunan lebih pada bidang ekonomi, politik, dan infrastruktur, tanpa mempertimbangkan unsur kepentingan terbaik anak dalam pengambilan keputusan. Persoalan lain yang cukup mendasar adalah kemiskinan yang menjadi satu-satunya kendala terbesar, yang merintangi upaya memenuhi kebutuhan, melindungi dan menghormati hak anak.

Sejumlah besar anak-anak hidup tanpa bantuan orang tua, misalnya anak yatim piatu, anak jalanan, anak pengungsi, dan anak yang tergusur dari tempat tinggalnya. Dari gambaran tersebut dapat dilihat dengan jelas persoalan dan permasalahan bukan hanya anak, dan bahwa untuk mempercepat implementasi hak anak ditingkat orang tua, masyarakat, kabupaten/kota, provinsi dan nasional maka Kota Tasikmalaya melalui kantor KB dan Pemberdayaan Perempuan menciptakan kota layak anak di Perumahan Winayajaya RW 09, Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi, dengan bantuan dana hibah dari Provinsi Jabar dari pengembangan kota layak anak.

Bantuan itu diharapkan tersedia area hijau dan ruang terbuka untuk bermain, lokasi tempat bermain dekat rumah, khususnya untuk anak kecil dan anak dengan kecacatan, mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan, dapat bertemu dan bermain dengan temannya, dapat memperoleh pengetahuan melalui taman bacaan, dapat mengekspresikan dirinya dilingkungan teman-temannya serta supaya bisa beradaptasi dengan berbagai kalangan yang ada untuk memacu kemandirian.

Sebelumnya, maksud dari penyusunan proposal yang pernah dibuat adalah upaya sosialisasi sekelompok masyarakat, yang termotivasi dan terdorong terwujudnya kota layak anak, yang mampu mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak.

Tujuang pembangunan kota layak anak yaitu neningkatnya komitmen pemerintah, masyarakat dan dunia usaha di Kota Tasikmalaya dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap hak, kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Terintegrasinya potensi sumberdaya manusia, dana, sarana, prasarana, metoda dan teknologi yang ada pada pemerintah, masyarakat dan dunia usaha di Kota Tasikmalaya dalam memenuhi hak-hak anak.

Terimplementasinya kebijakan tumbuh kembang dan perlindungan anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan Kota Tasikmalaya secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA.

Memperkuat peran dan kapasitas pemerintah Kota Tasikmalaya dalam mewujudkan pembangunan di bidang tumbuh kembang dan perlindungan anak.

Sedangkan sasaran dari kegiatan pengembangan kota layak anak di Kota Tasikmalaya adalah seluruh warga masyarakat anak-anak, khususnya di lokasi yang berdekatan dengan lokasi pengembangan kota layak anak di Perumahan Winayajaya RW 09, Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi umumnya untuk anak-anak se Kota Tasikmalaya. Kota layak anak di perumahan tersebut dibangun sekitar tahun 2014.

Kota layak anak sepengetahuan penulis baru dikembangkan di perumahan tersebut, padahal idelnya bisa dikembangkan pula di semua kecamatan di wilayah Kota Tasikmalaya.***

No comments:

Powered by Blogger.