Header Ads

Dinas Kesehatan Berupaya Cegah Penyebaran Difteri


Dalam beberapa pekan terakhir ini tersiar kabar banyak penderita terduga menderita gejala penyakit difteri.  Penyakit difteri adalah penyakit infeksi akut, yang disebabkan oleh Corynebacterium diphtheriae, yang umumnya menyerang selaput lendir pada hidung dan tenggorokan, serta terkadang dapat mempengaruhi kulit.


Kabid P2P (pencegahan dan pengendalian penyakit) Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Atang Sumardi SKep MM, di wilayah Kabupaten Tasikmalaya tercatat sekitar enam orang terduga yang dirawat di RS SMC (rumah sakit Singaparna Medika Citra Utama) Kab.Tasikmalaya. Dari sejumlah itu, sekitar empat orang dinyatakan negatif, sedangkan dua orang lagi, sampel riak pasiennya dikirim ke laboratorium Bandung.


“Kemungkinan pekan depan diharapkan sudah ada hasilnya. Sebab, seorang saja penderita terkena penyakit difteri itu dinyatakan sebagai kejadian luar biasa (KLB) 2017. Hal itu membuat semua orang mesti mawas diri,” kata Atang Sumardi pada pertemuan peningkatan kapasitas petugas Puskesmas dalam pengembangan web base PD3I (penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi) Dinas Kesehatan Kab. Tasikmalaya, di hotel Harmoni 21-23 Desember 2017. Pertemuan tersebut diikuti 80 petugas Puskesmas pengelola se-Kab.Tasikmalaya.


Berdasarkan evaluasi cakupan program di Kab. Tasikmalaya selama ini meliputi cakupan imunisasi seluruh antigen belum mencapai target, cakupan vaksinasi tidak merata, sebagian desa cakupan tinggi, dan sebagian desa cakupan sangat rendah.


Namun demikian berdasarkan hasil surveilans tahun ini, kejadian KLB (kejadian luar biasa) menurun dari tahun lalu, peningkatan penemuan kasus difteri (KLB), pelaporan kasus campak kurang, surveilans kasus  AFP (lumpuh layuh akut) tidak mencapai target (target 10, penemuan kasus 5), laporan mingguan banyak bolong, laporan bulanan STP (segmenting, targeting, and positioning) dan formulir model C1 tidak dilaporkan tiap bulan.


Latar belakang pertemuan itu pun mengacu kepada pedoman penyelenggaraan sistem surveilans epidemiologi penyakit menular dan penyakit tidak menular terpadu berdasarkan PMK No. 1501/MENKES/PER/X/2010.


Setiap petugas mempunyai wewenang memantau setiap satu kasus dinyatakan sebagai KLB dan dilaporkan 1 x 24 jam, setiap suspek difteri dilakukan penyelidikan untuk konfirmasi kasus secara klinis dan laboratorium, mencari kasus tambahan, pemeriksaan laboratorium terhadap kontak untuk menemukan karier dan pemberian profilaksis, dan melakukan kajian faktor resiko untuk penanggulangan dalam menghentikan penularan.


Definisi operasional difteri adalah suatu penyakit yang ditandai dengan demam disertai adanya pseudomembran (selaput tipis) putih keabu-abuan pada tenggorokan (laring, faring, tonsil) yang tak mudah lepas dan mudah berdarah.***


No comments:

Powered by Blogger.